Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Pasir, namun atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir bathin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah Kabupaten baru di Kaltim ini dan terpisah dari Kabupaten induk.
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis formal berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kaltim dengan Penjabat Bupatinya, Drs H Yusran Msi yang mempunyai masa tugas mulai 10 Juli 2002 sampai 10 Juli 2003.
Benuo Taka yang artinya Daerah Kita atau Kampung Halaman Kita adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk melalui UU No 7 Th 2002 tgl 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
PETA WILAYAH
Luas Wilayah Daerah.
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari:
a. Pemukiman : 4,237 Ha.
b. Pertanian : 64,742 Ha.
- Tanaman Pangan dan Hortikultura :
- Peternakan :
- Perikanan : 3,823 Ha.
@ Perikanan Darat :
@ Perikanan Laut :
c. Perkebunan :
d. Hutan : 202,946 Ha.
e. Lain -lain : 57,558 Ha.
Luas keseluruhan wilayah yang ada : ? 3.333,06 Km ?.
Batas Administrasi
Daerah/wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis Formal sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur berbatasan dengan :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kertanegara.
b. Sebelah Timur : Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan dan Perairan Selat Makasar.
c. Sebelah Selatan : Kecamatan Long Kali Kabupaten Pasir dan Perairan Selat Makasar.
d. Sebelah Barat : Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Long Kali Kabupaten Pasir.
Pemerintahan Wilayah di Daerah Penajam Paser Utara
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari 4 Kecamatan, 24 Kelurahan dan 23 Desa, yang diantaranya meliputi:
1. Kecamatan Penajam yang terdiri dari 19 Kelurahan, 2 Desa dan 178 Rukun Tetangga (RT)
2. Kecamatan Waru yang terdiri dari 1 Kelurahan, 2 Desa dan 32 Rukun Tetangga (RT)
3. Kecamatan Babulu terdiri dari 10 Desa dan 148 Rukun Tetangga (RT)
4. Kecamatan Sepaku terdiri dari 4 Kelurahan, 9 Desa dan 221 Rukun Tetangga (RT)
Jumlah Penduduk dan Kepadatan Kenduduk/Km2
Saat Terbentuknya Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2002, jumlah penduduk Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ? 109.988 Jiwa terdiri dari :
a. Laki – laki : 57.128 Jiwa.
b. Perempuan : 52.860 Jiwa.
Dengan kepadatan penduduk pada tahun 2002: ? 33 Jiwa/Km2.
Kemudian dari hasil data yang diperoleh pada Pelaksanaan Pendataan Pemilih Penduduk Berkelanjutan (P4B) tahun 2003 diperoleh data jumlah penduduk secara keseluruhan: 117,063 Jiwa, yang masing-masing jumlah di tiap kecamatan adalah sebagaimana berikut :
a. Kecamatan Penajam dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 49, 716
b. Kecamatan Waru dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 12,600
c. Kecamatan Babulu dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 24,383
d. Kecamatan Sepaku dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 30,361
Pendapatan Perkapita.
Pendapatan penduduk Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2003 perkapita ? sebesar Rp. 4.765.007 /Tahun atau sekitar $ 475 /Tahun.
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis formal berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kaltim dengan Penjabat Bupatinya, Drs H Yusran Msi yang mempunyai masa tugas mulai 10 Juli 2002 sampai 10 Juli 2003.
Benuo Taka yang artinya Daerah Kita atau Kampung Halaman Kita adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk melalui UU No 7 Th 2002 tgl 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.
PETA WILAYAH
Luas Wilayah Daerah.
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari:
a. Pemukiman : 4,237 Ha.
b. Pertanian : 64,742 Ha.
- Tanaman Pangan dan Hortikultura :
- Peternakan :
- Perikanan : 3,823 Ha.
@ Perikanan Darat :
@ Perikanan Laut :
c. Perkebunan :
d. Hutan : 202,946 Ha.
e. Lain -lain : 57,558 Ha.
Luas keseluruhan wilayah yang ada : ? 3.333,06 Km ?.
Batas Administrasi
Daerah/wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Yuridis Formal sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur berbatasan dengan :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kertanegara.
b. Sebelah Timur : Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan dan Perairan Selat Makasar.
c. Sebelah Selatan : Kecamatan Long Kali Kabupaten Pasir dan Perairan Selat Makasar.
d. Sebelah Barat : Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Long Kali Kabupaten Pasir.
Pemerintahan Wilayah di Daerah Penajam Paser Utara
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari 4 Kecamatan, 24 Kelurahan dan 23 Desa, yang diantaranya meliputi:
1. Kecamatan Penajam yang terdiri dari 19 Kelurahan, 2 Desa dan 178 Rukun Tetangga (RT)
2. Kecamatan Waru yang terdiri dari 1 Kelurahan, 2 Desa dan 32 Rukun Tetangga (RT)
3. Kecamatan Babulu terdiri dari 10 Desa dan 148 Rukun Tetangga (RT)
4. Kecamatan Sepaku terdiri dari 4 Kelurahan, 9 Desa dan 221 Rukun Tetangga (RT)
Jumlah Penduduk dan Kepadatan Kenduduk/Km2
Saat Terbentuknya Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2002, jumlah penduduk Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ? 109.988 Jiwa terdiri dari :
a. Laki – laki : 57.128 Jiwa.
b. Perempuan : 52.860 Jiwa.
Dengan kepadatan penduduk pada tahun 2002: ? 33 Jiwa/Km2.
Kemudian dari hasil data yang diperoleh pada Pelaksanaan Pendataan Pemilih Penduduk Berkelanjutan (P4B) tahun 2003 diperoleh data jumlah penduduk secara keseluruhan: 117,063 Jiwa, yang masing-masing jumlah di tiap kecamatan adalah sebagaimana berikut :
a. Kecamatan Penajam dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 49, 716
b. Kecamatan Waru dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 12,600
c. Kecamatan Babulu dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 24,383
d. Kecamatan Sepaku dengan jumlah penduduk secara keseluruhan: 30,361
Pendapatan Perkapita.
Pendapatan penduduk Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2003 perkapita ? sebesar Rp. 4.765.007 /Tahun atau sekitar $ 475 /Tahun.
0 komentar:
Posting Komentar