Hi Friends ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Welcome On Not Magazine Website
News Mobile Version

Penderita HIV di Balikpapan Mencapai 440 Orang

Written By HENRY GO BLOG on Selasa, 05 Juli 2011 | Selasa, Juli 05, 2011


Seiring dengan peningkatan pengguna narkoba di Kota Balikpapan, maka terjadi pula peningkatan penderita HIV. Hingga kini penderita HIV berjumlah 440 orang. Tiap tahun ditengarai terjadi trend peningkatan yang cukup tinggi.

“Trend meningkat seiring dengan peningkatan pengguna narkoba di Balikpapan. Tahun 2010 berjumlah 395 orang, sedangkan selama Januari-Mei  2011 ini jumlahnya sekitar 45 penderita HIV,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Dyah Muryani, kemarin

Menurut Dyah, penderita HIV di Balikpapan dari semua umur termasuk orang tua, remaja hingga balita. Untuk penderita  dari usia balita, tahun ini berjumlah dua orang. Tahun lalu, dua bayi meninggal dunia. “ Yang Bayi berusia 3 bulan dan 7 bulan. Sedangkan yang meninggal itu dua bayi tapi tahun lalu. Kalau bayi itu tertular HIV karena dari orangtuanya ,” ungkap Dyah Muryani.

Menurut Dyah, penularan HIV lebih banyak terjadi karena hubungan seksual dan penggunaan jarum suntik pengguna narkoba. “ Kebanyakan karena  hubungan sek dan narkoba,” katanya.

Karena itu DKK bersama instansi terkait akan melakukan pemutusan rantai penularan, baik dari manuasia maupun penularan dari penggunaan alat medis. “Kita imbau masyarakatnya, kalau alatnya kita screening lagi dan kita betul-betul kita sterilkan,” katanya.

Penderita HIV, kata Dyah, mayoritas adalah penduduk Balikpapan. Sejauh ini untuk dana pencegahan dan penanggulanan penularan HIV di Kota Balikpapan, DKK mendapat alokasi anggaran sebesar Rp300 juta. (din)


sumber
Selasa, Juli 05, 2011 | 0 komentar

UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2

Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Pasal 3

Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.


BAB III

FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN


Pasal 5

Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai:

wadah penyalur sesuai kepentingan anggotanya;

wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;

wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;

sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota, dan/atau antar organisasi Kemasyarakatan, dan antar organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Pasal 6

Organisasi Kemasyarakatan berhak: melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi;

Pasal 7

Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban:

mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 8

Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.



BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN


Pasal 9

Setiap Warga Negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 10

Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.



BAB V

KEUANGAN


Pasal 11

Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari:

iuran anggota;

sumbangan yang tidak mengikat;

usaha lain yang sah.



BAB VI

PEMBINAAN


Pasal 12

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan

Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB VII

PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN


Pasal 13

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan;

melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;

menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;

memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 14

Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

Pasal 15

Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.

Pasal 16

Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk perwujudannya.

Pasal 17

Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah disesuaikan selambat-

lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.



BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 1985.


Syarat Pendaftaran :

Berbeda dengan Yayasan yang didaftarkan ke departemen kehakiman, organisasi kemasyarakatan didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri. Ormas dan LSM yang telah memenuhi syarat administrasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimintakan untuk dicantumkan pada kop surat organisasi yang bersangkutan.
Secara singkat syarat pendaftaran Ormas, menyertakan dokumen: (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan Ormas disertai dengan pas foto; (7) foto tampak depan sekretariat; (8) surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.




Selasa, Juli 05, 2011 | 0 komentar

KH. Zainuddin MZ Meninggal Dunia


Innalillilahi wainna ilaihi rojiun. Dai sejuta umat Zainuddin MZ meninggal dunia. Zainuddin meninggal di RS Pusat Pertamina (RSPP).

Salah seorang teman dekat Zainuddin, Zaenal Maarif membenarkannya. Dia mengaku mendengar kabar duka dari teman-temannya.

"Kita dapatkan kabar dari teman-teman, Pak Kiai sudah meninggal. Tapi saya belum tahu meninggal karena sakit atau apa. Belum dapat info detil," kata Zainal saat dihubungi detikcom,Selasa (5/7/22011).

Zainal mengaku baru akan mengecek ke keluarga Zainuddin. "Saya kaget sekali. Nanti saya ngecek dulu, beliau sekarang di RS atau di rumah.
Sementara itu salah satu tetangga Zainuddin di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan mengatakan, Kholilah, saat ini rumah Zainuddin telah ramai pelayat. Namun jenazah Zainuddin belum dibawa ke rumah duka.
"Iy, meninggal. Sekarang rumahnya udah ramai tapi jenazahnya belum dibawa pulang,"




sumber
Selasa, Juli 05, 2011 | 0 komentar

Vivotek LiveClient

Written By HENRY GO BLOG on Senin, 04 Juli 2011 | Senin, Juli 04, 2011

Senin, Juli 04, 2011 | 0 komentar

Bahaya Seks Solo 'Masturbasi' Bagi Pria Muda

Written By HENRY GO BLOG on Sabtu, 02 Juli 2011 | Sabtu, Juli 02, 2011


Beberapa studi mengkonfimasi bercinta memiliki manfaat yang sama dengan berolah raga. Namun perlu diingat, terlalu banyak melakukan 'seks solo' alias bermasturbasi menyebabkan pria rentan mengalami gangguan disfungsi ereksi, bahkan di usia muda.

Menurut sebuah studi terbaru yang dilakukan para ahli dari Universitas Padua dan dipimpin oleh Profesor Urologi Carlo Foresta, sekitar 70 persen pria muda yang meminta bantuan medis dengan keluhan gangguan seksual, memiliki kebiasaan terlalu banyak menonton film erotis.

Seperti disebutkan Dr. Foresta, fakta yang terungkap dari penelitian ini memperlihatkan sebuah ironi--di usia muda pun banyak pria mengalami gangguan ereksi. Mereka juga bahkan tidak menikmati hubungan seks dengan wanita sebenarnya.

Menurut para ilmuwan seperti dilansir Genius Beauty, hal ini disebabkan penyimpangan dalam proses pengembangan hormon dopamin, hormon otak yang terlibat langsung dalam pembentukan kecanduan, terutama obat.

Studi menemukan, mengurangi ketergantungan pria terhadap video erotis akan memperbaiki dan meningkatkan kinerja seksual secara bertahap.
Sabtu, Juli 02, 2011 | 0 komentar

Categories