Hi Friends ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Welcome On Not Magazine Website
News Mobile Version

OSO Group Bangun CBD Rp3 T ,Tanjung Bunga Mirip Marina Bay

Written By HENRY GO BLOG on Rabu, 19 Oktober 2011 | Rabu, Oktober 19, 2011


Kawasan central business district atau CBD Tanjung Bunga yang strategis menarik minat banyak investor. Salah satunya grup usaha milik Oesman Sapta dan Tanri Abeng yang akan membangun superblock OsoCity di atas lahan seluas 30 hektare.

Mengikuti keberhasilan CBD global kota dunia lain, kawasan superblock OsoCity juga berada di daerah waterfront city. Kota dunia yang menempatkan CBD di muka laut di antaranya Marina Bay di Singapura, Sidney CBD di Australia, atau konsep CBD Manhattan.

Rencana pengusaha asal Sulsel, Oesman Sapta dan Tanri Abeng dipaparkan di depan Wali Kota Makassar, Senin, 2 Oktober. Kedua pengusaha nasional papan atas itu membawa lengkap jajarannya dan mengungkapkan optimismenya membangun CBD Global Tanjung Bunga. hadir pula mantan politisi dan pengusaha Amir Madjid.

Owner OSO Group, Oesman Sapta mengungkapkan, nilai investasi yang akan ditanamkan untuk membangun superblock di CBD Tanjung Bunga minimal Rp3 triliun. Berbagai fasilitas akan terbangun untuk mendukung aktivitas bisnis yang terintegrasi kawasan perdagangan dan hiburan.

Apa yang melatarbelakangi pengusaha yang ikut membangun perekonomian Kalimantan Barat itu mengembangkan CBD di Makassar? "Wajah Makassar itu mewarnai kawasan timur Indonesia. Pembangunan di kawasan ini mencerminkan adanya pembangunan secara terintegrasi yang membawa kawasan KTI lebih maju," tutur Oesman dengan gaya khasnya yang santai kepada wartawan di Balaikota, kemarin.

Ketertarikan lainnya menginvestasikan dananya untuk mengembangkan CBD dengan superblock adalah potensi Makassar yang besar. Kota yang dirancang wali kota Makassar sebagai kota dunia ini merupakan persinggahan terdekat negara luar.

Superblock OsoCity akan dibangun di belakang Celebes Convention Centre (CCC) membentang dari barat ke timur dengan luas sekitar 30 hektare. Kawasan bisnis terpadu ini berdampingan proyek Center Point of Indonesia yang sedang dikembangkan Pemprov Sulsel.

Pembangunan yang ditargetkan secepatnya setelah masalah lahan rampung berada di bawah bendera PT Cipta Putra Mandiri. Perusahaan ini di bawah kendali langsung Tanri Abeng.

Konsultan OSO Group, Danny Pomanto mengatakan, superblock yang akan dibangun terdiri dari kawasan perkantoran, perdagangan, ritel international, hingga hiburan berkelas internasional. "Konsep pembangunannya mirip Marina Bay di Singapura, semua terintegrasi," ujarnya.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, di dalam kawasan CBD Tanjung Bunga juga akan terbangun International Convention Center. Kapasitasnya hingga 8000 orang dengan investasi hingga Rp400 miliar.

Kawasan CBD Tanjung Bunga telah termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar yang telah disetujui Pemerintah Pusat. Ilham memastikan pembangunan superblock yang akan dikembangkan OSO Group tidak akan mengganggu kawasan Center Point of Indonesia.

"Pengembangan kawasannya sudah ada dalam RTRW Makassar. Kesepakatan dengan gubernur juga sudah ada untuk pembangunannya dan tidak berada dalam CPI melainkan penunjangnya," jelasnya.

Terhambat Lahan

TUJUH tahun lamanya, Oesman Sapta memproses terbangunnya kawasan bisnis terpadu di CBD Tanjung Bunga. Banyak kendala yang dihadapi, seperti masalah perizinan dan pembebasan lahan.

Oesman mengakui, mafia tanah yang sangat banyak kerap menjadi penghambat masuknya investasi di Makassar. Apalagi seperti kawasan Tanjung Bunga yang memiliki banyak klaim pemilik dan pemegang hak tanah garapan.

Padahal, kawasan Tanjung Bunga merupakan tanah milik negara. Pemerintah memberikan izin pengelolaan dengan memberikan hak garapan yang belum dialihkan menjadi hak milik.

Pemkot Makassar kini sedang mengupayakan pembebasan dan pematokan lahan yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan kawasan CBD Tanjung Bunga. Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, izin garapan petani penggarap hanya selama dua tahun.

Pemerintah dapat membatalkan hak garapan selama tidak ada pengalihan status dan alas hak tanah milik negara. Perhitungan santunan kepada pemegang hak garap nantinya mempertimbangkan lama penguasaan, bukan berdasarkan luas wilayah garapan.

Mantan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mukhtar Wahid mengakui, banyak transaksi ilegal di atas tanah milik negara yang berada di kawasan Tanjung Bunga. "Yang ditransaksikan adalah hak keperdataan. Bila terdapat transaksi, bida dipidana karena melakukan jual beli tanah negara," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar