Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ruyati di hukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi karena membunuh majikannya. Dari berbagai negara Islam, Arab Saudi yang paling ketat menerapkan hukuman mati (qisas) tersebut.
"Karena Arab Saudi menerapkan langsung ayat Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 178," kata pengajar Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Nurul Irfan saat berbincang dengan detikcom, Senin, (20/6/2011).
Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban hukum qisas pada orang-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik.
"Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar," tambah doktor pidana Islam ini.
Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.
"Jaman sebelum Islam, apabila ada anak dibunuh, maka akan dibunuh balik si pembunuh, orang tua dan seluruh kerabat pembunuh. Inilah mengapa ayat ini turun," tambah Irfan.
Selain itu, ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan Imam Al Baihaki yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa harus diberikan pemaaf apabila yang membunuhnya karena lupa, terpaksa dan bersalah. "Namun hadist ini tidak dilakukan. Mereka merujuk Al-Quran kedudukannya lebih tinggi," terang Irfan.
Namun, pemberlakuan hukum qisas bukannya tanpa kritik. Menurut Irfan, hingga saat ini tidak ada hukum acara bagaimana cara pembuktian di peradilan. Selain itu juga sistem peradilan tidak terbuka yang dapat diikuti oleh setiap orang. "Mereka juga diskriminatif, kalau orang non Arab Saudi langsung diterapkan hukum qisas. Tapi kalau orang Arab sendiri tidak, tapi dimaafkan," jelas Irfan.
Apakah ini karena cara mereka memahami Islam yang salah ?
"Tidak. Tapi karena karakter bangsa, model kepemimpinanm struktur pemerintahan dan sebagainya. Di sana, Raja menguasai ulama. Ulama yang tidak sesuai dengan keyakinan Raja, disingkirkan," tuntas Irfan.
sumber
"Karena Arab Saudi menerapkan langsung ayat Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 178," kata pengajar Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Nurul Irfan saat berbincang dengan detikcom, Senin, (20/6/2011).
Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban hukum qisas pada orang-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik.
"Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar," tambah doktor pidana Islam ini.
Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.
"Jaman sebelum Islam, apabila ada anak dibunuh, maka akan dibunuh balik si pembunuh, orang tua dan seluruh kerabat pembunuh. Inilah mengapa ayat ini turun," tambah Irfan.
Selain itu, ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan Imam Al Baihaki yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa harus diberikan pemaaf apabila yang membunuhnya karena lupa, terpaksa dan bersalah. "Namun hadist ini tidak dilakukan. Mereka merujuk Al-Quran kedudukannya lebih tinggi," terang Irfan.
Namun, pemberlakuan hukum qisas bukannya tanpa kritik. Menurut Irfan, hingga saat ini tidak ada hukum acara bagaimana cara pembuktian di peradilan. Selain itu juga sistem peradilan tidak terbuka yang dapat diikuti oleh setiap orang. "Mereka juga diskriminatif, kalau orang non Arab Saudi langsung diterapkan hukum qisas. Tapi kalau orang Arab sendiri tidak, tapi dimaafkan," jelas Irfan.
Apakah ini karena cara mereka memahami Islam yang salah ?
"Tidak. Tapi karena karakter bangsa, model kepemimpinanm struktur pemerintahan dan sebagainya. Di sana, Raja menguasai ulama. Ulama yang tidak sesuai dengan keyakinan Raja, disingkirkan," tuntas Irfan.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar