Aparat Polres Metro Jakarta Selatan Unit V Resmob berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial MI (19) yang terkait kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial AH (15), yang ditemukan sudah tak bernyawa di bawah jembatan Tol BSD, Kp Rawalele, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
MI yang juga seorang pedagang asongan ini ditangkap pada pukul 22.30 WIB di sebuah warnet yang bertempat di daerah Rawa Mekar Jaya BSD, Serpong, Tangerang, Senin (20/6/2011) kemarin.
Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono menjelaskan, MI yang juga seorang pedagang asongan ditangkap pada hari Senin di sebuah warnet.
"Sekitar jam 22.30 WIB kami menangkap pelaku di sebuah warnet Vulkano di daerah Rawa Mekar Jawa, BSD Serpong, Tangerang, Senin kemarin," ujarnya di Markas Polisi Resor Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Gatot, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan MI pada hari Sabtu (18/6/2011) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, korban yang juga pacar pelaku dibunuh dengan cara dibekap dan mulutnya disumpal dengan plastik, kemudian kepalanya dipukul dengan batu pada bagian kepala.
"Dibekap mulutnya, lalu bagian wajah dan kepala dipukul dengan tangan, kemudian kepalanya ditendang dan diinjak-injak di bagian dada, lalu memukul bagian kepalanya dengan batu," ungkapnya.
Setelah melancarkan aksinya dan memastikan kalau AH sudah tak bernyawa, pelaku pergi begitu saja dengan membawa ponsel warna hitam milik korban.
Gatot mengatakan, motif yang melatarbelakangi pelaku lantaran kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban setelah melakukan hubungan badan di TKP.
"Korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Namun, pelaku kesal karena ternyata korban tidak perawan sehingga terjadi cekcok mulut," ungkap Eddy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu handphone CDMA Esia merek Huawei warna hitam, satu kaus oblong warna hitam, dan satu batu karang yang digunakan untuk memukul korban, serta satu sepeda motor merek Yamaha Vega R warna silver yang disewa pelaku untuk jalan-jalan.
Dari aksinya ini, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun, dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak karena korban terhitung masih di bawah umur.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar