Bagi anda, pengusaha mobil rental kini harus lebih waspada. Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi pembiusan terhadap sopir kendaraan sewa kini tengah marak terjadi.Tidak hanya itu, pelaku juga kerap kali beraksi dengan berpura-pura melamar jadi sopir kemudian membawa kabur mobil. Selain itu, pelaku juga memalsukan identitas untuk menggelapkan kendaraan yang disewa.
Berdasarkan data di Satuan Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda empat selama periode bulan Juni 2011, sebanyak 24 kendaraan dicuri dari perusahan jasa penyewaan mobil. "Modusnya berbeda-beda, pertama ada pelaku yang melakukan pembiusan terhadap sopir kendaraan sewa, ada yang melamar jadi sopir kemudian mobilnya dibawa kabur, ada juga yang membawa kabur kendaraan sewa, penggelapan kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya Suyudi Aryo Seto saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 23 Juni 2011.
Lalu bagaimana mengantisipasi modus operandi tersebut? Menurut Suyudi upaya pencegahan yang bisa dilakukan pemilik kendaraan ialah mengenal latar balakang supir pribadi yang akan direkrut. "Sebaiknya dia tahu identitas dan lainnya. Minimal polisi bisa melakukan penyelidikan kalau terjadi pencurian," ujarnya.Tidak hanya itu, pemasangan Global Positioning System (GPS) sangat perlu untuk kendaraan yang akan direntalkan. "GPS perlu terutama untuk mobil-mobil rental dan ini memudahkan pekerjaan polisi," tambahnya.Sebelumnya, Satuan Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tiga sindikat spesialis pencurian mobil rental dengan barang bukti sebanyak 24 unit.Dari tiga sindikat pencuri terdapat tujuh tersangka, termasuk pencuri dan penadahnya. Pelaku berinisial DF, SY dan AS (residivis), FZ dengan modus menyewa mobil, serta AR, HR dengan cara membius sopir sewaan dan seorang wanita berperan sebagai penadah, ET.Polisi menangkap para pelaku beserta barang bukti hasil pencuriannya di daerah Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelaku menjual mobil curian kepada penadah dengan harga kisaran Rp20 juta-Rp30 juta per unitnya dengan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Seperti diketahui, selama periode 2010 Polda Metro Jaya mencatat telah terjadi 1.598 curanmor roda empat dengan tingkat pencurian tertinggi di Jakarta Barat sebanyak 411 kasus.
Sedangkan periode Januari-April 2011 terjadi 285 pencurian kendaraan bermotor roda empat dengan tingkat pencurian tertinggi lagi-lagi di Jakarta Barat sebanyak 51 kasus.
VIVAnews -
0 komentar:
Posting Komentar