Perserikatan Bangsa Bangsa mengesahkan resolusi yang mendukung hak-hak kaum gay, lesbian, dan transgender. Keputusan historis ini mendapat sambutan hangat dari AS dan Eropa serta sejumlah negara Amerika Latin. Sebaliknya, Rusia beserta sejumlah negara Afrika dan Muslim mengecam lolosnya keputusan PBB itu.
Menurut kantor berita Associated Press, keputusan PBB atas dukungan hak-hak kaum homoseks dan transgender itu berlangsung dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jenewa, Swiss, Jumat waktu setempat. Resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara para anggota dewan, yaitu 23 mendukung, 19 menolak, tiga abstain, dan dua lainnya tidak menggunakan hak suara.
Mereka yang mendukung adalah AS, Uni Eropa, Brazil, dan sejumlah negara Amerika Latin lainnya. Para penentang diantaranya Rusia, Arab Saudi, Nigeria, dan Pakistan. China, Burkina Faso dan Zambia pilih abstain. Kyrgyzstan tidak ikut voting dan Libya sudah diskors dari keanggotaan Dewan HAM karena krisis domestik.
Dalam deklarasi itu, Dewan HAM PBB menyatakan bahwa hak-hak kaum homoseksual dan transgender merupakan bagian dari hak asasi manusia. Deklarasi itu juga menyampaikan "keprihatinan yang mendalam" atas kesewenang-wenangan yang berlandaskan orientasi seksual.
Dewan HAM juga memandatkan penyusunan laporan global mengenai diskriminasi atas kaum homoseksual, ini termasuk meneliti peraturan dan tindakan yang diskriminatif serta kekerasan kepada kaum homoseksual dan transgender di mancanegara.
AS menyambut baik keputusan Dewan HAM PBB itu. "Ini mewakili momen historis untuk menyorot pelanggaran HAM dan kekerasan yang dialami kaum lesbian, gay, dan transgender di seluruh dunia berdasarkan karakter dan orientasi cinta mereka," kata Menlu AS, Hillary Clinton.
Sebaliknya, Pakistan dan para penentang menilai keputusan Dewan HAM ini sudah berlebihan, apalagi sampai menyelidiki peraturan domestik untuk menemukan apakah ada tindakan diskriminatif atas kaum homoseksual dan transgender.
"Kami benar-benar prihatin atas upaya untuk menerapkan gagasan yang tidak punya dasar hukumnya di PBB," kata Duta Besar Pakistan untuk PBB di Jenewa, Zamir Akram, yang berbicara mewakili Organisasi Konfrensi Islam.
Sedangkan diplomat dari Mauritius menilai resolusi itu merupakan upaya untuk menggantikan hak-hak alamiah manusia dengan hak yang tidak alamiah.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar