Penghematan energi dan penggunaan sesuai kebutuhan mutlak diperlukan. Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember 1945 Surabaya, Djoko Sungkono, Rabu (27/7/2011), menjelaskan, menurut para ahli minyak bumi, gas alam, dan batu bara yang dikatakan sebagai bahan bakar fosil diperkirakan akan habis 30 tahun lagi, bahan bakar gas habis dalam kurun waktu 70-80 tahun, dan bahan bakar padat 120 tahun lagi.
Dalam sosialisasi langkah-langkah hemat energi dan air untuk bangunan gedung/perkantoran di Kabupaten Lamongan itu, Djoko memaparkan, bahan bakar fosil adalah sumber daya tak terbarukan karena perlu jutaan tahun untuk terbentuk.
Sumber yang ada ternyata lebih cepat habis ketimbang terbentuk yang baru. "Sumber daya pembangkit energi masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil ini," ujarnya.
Menurut dia, manusia sebenarnya sadar bahwa kehidupannya tergantung pada energi, dan energi pada dasarnya tidaklah gratis. Langkah-langkah efisiensi peralatan harus ditingkatkan dan yang tingkat efisiensinya rendah harus diganti. Selain itu, bahan bakar baru/terbarukan diproduksi dengan harga jual murah kepada konsumen dan energi gratis diaplikasikan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2008, revisi dari Inpres Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, di dalamnya menginstruksikan kepada pimpinan lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di instansi masing-masing. Upaya itu di antaranya terkait penghematan lampu penerangan, pendingin udara, dan peralatan yang menggunakan energi listrik, bahan bakar minyak, atau gas.
Mengapa harus dihemat? Sebab, sumber energi primer terbatas dan mahal, kapasitas pembangkit terbatas, dan dengan hemat berarti turut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Yang paling penting adalah keadilan bagi masyarakat Indonesia yang belum menikmati listrik. "Jangan sampai masyarakat belum menikmati listrik, tetapi energinya sudah habis duluan," paparnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lamongan Djoko Purwanto mengatakan, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Lamongan sudah menindaklanjuti surat edaran Bupati tanggal 15 September 2008, 29 November 2010, dan 11 April 2011, yang isinya bahwa setiap instansi diwajibkan untuk membentuk gugus tugas. Gugus tugas dibentuk dalam rangka untuk penghematan energi dan air di lingkungan kantor masing-masing.
Djoko menyebutkan, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dari pemerintah pusat tahun 2011 dialokasikan sebesar Rp 231,6 triliun. Adapun penyerapan sampai Juli 2011 sudah mencapai Rp 136,6 triliun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/07/27/20141288/Bahan.Bakar.Fosil.Habis.30.tahun.Lagi
0 komentar:
Posting Komentar