Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mulai Juli 2011 menghapus santunan untuk korban kebakaran.
Asisten III Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tassa, Kamis (30/6) mengatakan hal ini dilakukan untuk menghemat APBD yang terus mengalami defisit setiap tahun. Santunan korban kebakaran selama ini diambil dari anggaran dana darurat.
Ia mengatakan, ke depan pemberian santunan korban kebakaran akan dilakukan melalui pihak ketiga dan diserahkan kepada ke Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran atau Dinas Sosial dan Kesejahteraan. Namun pihaknya masih membahas metode pemberian santunan untuk korban kebakaran.
Untuk santunan kebakaran ini Pemkot Samarinda sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp4 miliar, sambil menunggu kepastian sistem pengelolaan santunan tersebut.
"Kami masih membahas metodenya, tapi pengelolaanya kita serahkan ke pihak ketiga. Kita serahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana dan Dinas Sosial," ujarnya.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar