Hi Friends ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Welcome On Not Magazine Website
News Mobile Version

GURU OLAHRAGA PENCUBIT DADA MURID DIVONIS HUKUMAN PERCOBAAN

Written By HENRY GO BLOG on Jumat, 15 Juli 2011 | Jumat, Juli 15, 2011


Suparman (40) guru olahraga SMP Negeri 5 Balikpapan yang mencubit  Saiful Ulil Amri (14) alias Ipul bulan Desember 2010 lalu akhirnya divonis bersalah 5 bulan penjara dan masa percobaan 7 bulan atau lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rina  Widyastuti yakni 6 bulan penjara dan 7 bulan masa percobaan.

Jadi apabila dalam tenggat waktu 7 bulan tidak melakukan perbuatan yang sama yakni mencubit muridnya, maka Suparman bebas dari hukuman penjara. Namun apabila belum sampai 7 bulan sudah melakukan perbuatan yang sama, maka secara otomatis, Suparman dimasukkan penjara selama 5 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dehel Kenan Sandan SH  beranggotakan Manungku SH dan Slamet SH ini menilai  Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kuasa Hukum korban, Tutup Sardi Santoso SH, kasus yang menimpa Suparman ini merupakan pelajaran yang cukup berharga bagi para guru yang ada di Balikpapan agar tidak melakukan tindakan kasar kepada muridnya seperti mencubit, memukul atau tindakan lainya yang bisa mencederai murid.

“Kalau ada murid yang nakal, guru perlu melaporkan kepada orang tua. Karena anak-anak usia sekolah yang sedang dalam tahap perkembangan ini bisa berpengaruh terhadap kondisi psikologis jika dilakukan tindakan yang bisa mencederai fisik,” jelas mantan Ketua Panwas Kota Balikpapan ini.

Tutup berharap, kasus ini tidak terulang kembali terhadap para guru yang ada di Balikpapan sehingga nasibnya tidak seperti Suparman yang harus  dihadapkan ke meja persidangan.

“Saya berharap kasus ini tidak terulang kembali. Saya kira guru harus bijaksana terhadap murid dengan menyampaikan kepada orang tua mengenai pola-pola negatif yang dilakukan si anak,”sarannya.

Sementara itu, terdakwa Suparman mengaku menerima keputusan majelis hakim terhadap dirinya dan tidak akan melakukan banding untuk meminta keringanan hukuman. Seperti diketahui kasus ini berawal, ketika korban Saiful Ulil Amri (14) tengah mengikuti materi praktik olahraga bersama teman satu kelasnya sekira pukul 08.00 wita, Desember 2010 lalu. Ipul sapaan akrab Saiful ketika itu hanya mengenakan kaos olahraga, celana seragam sekolah, dihampiri oleh Suparman.

Suparman pun bertanya, ”Mana seragam olahragamu. Kenapa to le nggak pake seragam olahraga,” kata Suparman sambil mencubit Ipul di bagian dada. Ipul mengatakan, sebenarnya celana olahraga yang wajib dikenakan saat jam berlangsung itu ia bawa. Namun karena saat itu ia tengah sakit, Ipul bermaksud tak mengikuti pelajaran olahraga.

0 komentar:

Posting Komentar